Tolong pilih kategori sesuai, jenis posting (diskusi atau bukan) dan sertakan tag/topik yang sesuai seperti komputer, java, php, mysql, dll. Promosi atau posting tidak pada tempatnya akan kami hapus!
- Bagi Anda yang ingin mendaftar, baca link berikut:
http://diskusiweb.com/discussion/50491/how-to-registrasi-diskusiweb-com-baca-ini-terlebih-dahulu
- Cara menyisipkan kode program supaya tampil rapi dan terformat dengan baik di diskusiweb.com: http://www.diskusiweb.com/discussion/50415/cara-menyisipkan-kode-program-di-diskusiweb-com
- Cara posting gambar/image di post Anda: http://www.diskusiweb.com/discussion/47345/cara-menyisipkan-menyertakan-image-pada-posting/p1

Mengenal Lebih dalam Tentang Pajak Penghasilan PPh 21

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dalam tingkat tertentu, dimana penghasilan tersebut diperoleh selama tahun pajak berjalan. Cara menghitung pajak penghasilan pph 21 ini merupakan pajak subjektif, yang akan dikenakan pada setiap subjek pajak sesuai dengan jumlah pendapatan yang mereka miliki. Subjek pajak dalam pajak penghasilan ini sendiri merupakan masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu, dimana kemudian subjek pajak ini biasanya akan disebut dengan wajib pajak. Pajak penghasilan ini sendiri terdiri atas beberapa jenis, dimana salah satu yang kerap kita dengar adalah Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih akrab dengan sebutan PPh 21.

PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak atas honor, gaji, tunjangan ataupun penghasilan lainnya yang terkait dengan jasa, jabatan ataupun pekerjaan lain yang dilakukan oleh wajib pajak secara pribadi dan dilakukan di wilayah dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-32/PJ/2015 yang tertuang dalam pasal 3, wajib pajak yang akan dikenakan oleh peraturan PPh 21 ini, tidak hanya terbatas pada seseorang dengan status sebagai seorang pegawai saja, namun berbagai profesi yang memiliki penghasilan tertentu sesuai ketetapan dalam aturan pajak, juga akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 ini.

Berikut ini beberapa profesi yang akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-32/PJ/2015 Pasal 3 tersebut, yang antara lain adalah:

• Pegawai pada sebuah perusahaan.
• Wajib pajak yang menerima dana pensiun ataupun jaminan hari tua, termasuk didalamnya para ahli waris yang memang memiliki kewenangan untuk dapat menerima dana tersebut.
• Wajib pajak yang bukan pegawai, namun menerima upah dari jasa yang diberikan. Pekerja yang termasuk dalam wajib pajak ini, antara lain adalah:

 Seorang tenaga ahli yang dapat melakukan pekerjaan mereka secara bebas seperti pengacara, dokter, notaris, akuntan, arsitek, konsultan dan seorang aktuaris.
 Penyanyi, pembawa acara dan wajib pajak lain yang memiliki pekerjaan dalam dunia hiburan.
 Distributor perusahaan multi level marketing.
 Olahragawan.
 Pengajar, peneliti, moderator dan pekerjaan jasa lainnya.

• Dewan komisaris ataupun jabatan lainnya yang memang berstatus sebagai pegawai tidak tetap dalam sebuah perusahaan.
• Wajib pajak yang karena keikutsertaannya dalam sebuah kegiatan, mereka mendapatkan penghasilan seperti wajib pajak yang mengikuti lomba ataupun sebuah rapat.

Untuk jumlah pajak pengenaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri, akan berbeda dari setiap individu dengan individu lainnya. Adapun pengenaan jumlah pajak ini dapat Anda temukan tertuang secara langsung dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-32/PJ/2015. Penghitungan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak ini, akan dihitung berdasarkan jenis profesi yang mereka miliki.

Sedangkan untuk aturan pendapatan tidak kena pajak sendiri diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, dimana dalam aturan ini disebutkan bahwa seorang individu yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan sebesar 54 juta rupiah dalam tahun periode pajak berjalan, maka mereka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka miliki tersebut, namun tetap harus memberikan laporan pajak online maupun langsung secara berkala.

Dengan adanya aturan wajib pajak dan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang mereka miliki, maka sudah selayaknya kita sebagai warga negara yang baik, selalu mematuhi aturan tersebut. Lakukanlah pelaporan atas pajak penghasilan tersebut tepat waktu agar nantinya pajak pun dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah, demi kemajuan bersama. Segera laporkan dan bayarlah pajak Anda tepat waktu.
Tagged:
Sign In or Register to comment.